Merintis Adminitrasi Desa Pintar.
Sebenarnya saya ingin menulis judul posting ini dengan ”desaku sayang desaku malang” tetapi rasanya tidak tega hati . ada perasaan yang kuat menuju sebuah harapan. Pada saatnya nanti desa kita akan menjadi desa yang pintar. Seridaknya saya punya harapan.
Gambaran desa saat ini tidak jauh dari gambaran aparat desa yang ada. Sebuah pemisalan bahwa “mesin harus menyala dahulu” sebelum digunakan untuk bekerja. Hal ini tentu berlaku juga untuk perangkat desa bahkan siapapun. Sebagai manusia yang pintar “ mesin-mesin di desa” pun akan melakukan apa saja untuk menjaga agar tetap bisa menyala (hidup) dimana keadaanya sebagaimana sebuah mesim dengan sumber tenaga yang hanya sedikit, bisa dinyalakan normal tetapi akan mati kehabisan sumber tenaga saat dipakai bekerja. bayangkan konon wakil bupati saja (yang lurus) harus menjual perhiasan istrinya untuk membayar sekolah anaknya apa lagi perangkat desa. Iliustrasi lain adalah banyaknya jumlah penduduk desa yang kekerja ke luar kota, ini juga menyuaarakan bahwa sebernarnya untuk tetap bertahan di desa tidak mudah, bahkan tidak sedikit saudara kita dari desa yang rela meninggalkan negeri tercinta menjadi TKI ke luar negeri karena tidak mendapatka ruang kerja di kampung halaman. Hebatnya mereka tetap cintai negeri ini! inilah potensi dan harapan itu.
Berkunjung ke desa desa dan bertemu teman teman yang menjadi “mesin di desa” memang sesuatu yang banyak memberi inspirasi termasuk blog dan posting ini tentunya. Ada ungkapan “sembur ora uwur ora mandi, uwur ora sembur ora dadi” ( hanya omong tanpa pemberian riil tidak didengar, memberi “rejeki dengan pekerjaan” tanpa nasihat tidak akan selesai. Jadi keduanya mutlak diberikan. Pada kenyataan diberikan perintah instruksi lengkap dengan dasar hukum tidak akan berjalan bila tan pa disertai anggaran, begitu juga pemberian anggaran tanpa disertai bimbingan pengelolaan dan adminstrasi juga tidak akan berhasil.
Berat memang menjadi perangkat “mesin” desa karena beban kerja ( tupoksi) mereka menyangkut beberapa fungsi setidaknya meliputi tungsi (tugas dan fungsi) perencana, pelaksana dan pemberdaya pemangunan di desa. Masing masing tungsi memiliki aturan dasar hukum yang harus di patuhi yakni:
Tungsi perencanaan mengacu pada al: Permendagri no 6 tahun 2007 tentang musrenbangdes yang sebelumnya diawali dengan penggalian potensi dengan mengacu juga pada permendagri no 12 tahun 2007 ( data dasar keluarga dan “petersi dan tingkat perkembangan desa”); tungsi pelaksana adalah jelas sekal,. yakni sebagai administratur dan koordinator,pembangunan di desa Permendagri no 32 3006 dan tidak boleh ditinggalkan tungsi pemberdaya dan tertu “pemberdata” pembangunan didesa.
Dari lampiran 3 permendagri diatas itu saja sudah ada lebih kurang 40 buku dimana wajibnya dikerjakan semua. Lebih parah lagi masih ada kewajiban lain sebagai pemasuk data aplikasi sistim data dari beberapa skpd. Nah lo beraattttttt kan?
Namun hidup harus tetep hidup.
Sebagai starter sarankan untuk teman teman perangkat desa “mari belajar menggunakan alat bantu”, saya mencoba berbagi file buku administrasi dengan lembaran berjalin yang kiranya akan meringankan kerja kita. Semoga memberi inspirasi untuk kira bekerja lebih pintar.sory link donwload belum siap (silahkan email ke duaaanugrah@gmail.com)
.
1 komentar:
Posting Komentar